Fakta Tentang Emirsyah Satar yang Jadi Terangka Lagi Meski Sudah Didalam Bui

- 28 Juni 2022, 06:10 WIB
MANTAN Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.*/ANTARA FOTO
MANTAN Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.*/ANTARA FOTO /

Rugi ini ada karena penyelewengan-penyimpangan dalam penyediaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Baca Juga: Ingin Melihat Kawasan SLG Bebas Sampah, Mas Dhito Ajak Seluruh Aspek Jaga Kebersihan

"Kejaksaan sudah lakukan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi PT Garuda, ini tindak lanjut pertama. Ini hari kami mendapatkan penyerahan hasil audit pengecekan rugi negara PT Garuda sebesar jika di Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu rugi yang diakibatkan oleh PT Garuda," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip dari laman Rakyat62, Selasa, 28 Juni 2022.

4. Emirsyah Satar tidak ditahan

Walau Emirsyah jadi terdakwa di kasus ini, tetapi Emirsyah tidak ditahan. Masalahnya, Emirsyah sedang jalani pidana di kasus Garuda yang sebelumnya.

"Tidak dilaksanakan penahanan karena masing-masing sedang jalani pidana atas kasus PT Garuda yang diatasi oleh KPK," kata Burhanuddin.

Emirsyah telah dibui di Lapas Sukamiskin dalam rencana jalani pidana dari kasus awalnya. ***

Halaman:

Editor: Candra Bi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini