Aturan Baru Larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Polisi : Itu Bentuk Perlindungan Kita Kepada Masyarakat

- 15 Juni 2022, 10:15 WIB
Ilutrasi : Polisi himbau agar pengendara tidak naik motor pakai sandal jepit
Ilutrasi : Polisi himbau agar pengendara tidak naik motor pakai sandal jepit /Foto ilustrasi TMC Polda Metro/

PAREKEDIRI.COM - Baru-baru dunia maya di hebohkan dengan aturan baru berupa larangan naik motor pakai sandal jepit.

Hal ini sejalan dengan adanya gelaran Operasi Patuh 2022 yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 13 - 26 Juni 2022 mendatang.

Dan salah satu aturan polisi yang menjadi sorotan masyarakat adalah larangan naik motor pakai sandal jepit.

Baca Juga: HUT DKI Jakarta ke-495, Berikut Fakta Tentang Kota Jakarta yang Belum Banyak Diketahui!

Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri menuturkan, jika pemakaian alas kaki ala kadarnya seperti memakai sandal jepit pada saat berkendara dinilai tidak memberikan perlindungan secara optimal.

Nampak sepele, akan tetapi menurutnya naik motor pakai sandal jepit ini bisa menyebabkan hal fatal pada saat terjadi kecelakaan nanti.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 13 Juni 2022.

Firman menambahkan, jika tidak ada yang lebih berarti dibandingkan nyawa pengendara. Untuk itu, penggunaan perlengkapan berkendara patut menjadi bahan perhatian masyarakat sebelum berkendara di jalanan.

Baca Juga: Miris, Kesedihan Nabila Ishma Sepeninggal Eril Dianggap 'Lebay' Oleh Netizen!

Halaman:

Editor: Dian Wahyu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini