Fakta Tentang Emirsyah Satar yang Jadi Terangka Lagi Meski Sudah Didalam Bui

- 28 Juni 2022, 06:10 WIB
MANTAN Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.*/ANTARA FOTO
MANTAN Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.*/ANTARA FOTO /

PAREKEDIRI.COM - Nama Emirsyah Satar kembali mendapat status terdakwa dalam kasus korupsi. Walau sebenarnya, ia belum menyelesaikan periode hukumannya di bui dengan kasus serupa.

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu tetap jalani hukuman 8 tahun penjara dari kasus korupsi penyediaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC.

Dari kong kalikong yang ia lakukan, Emirsyah Satar terima uang dari Rp 46 miliar dari Dirut PT Mugi Rekso Kekal (MAR), Soetikno Soedarjo.

Baca Juga: Berikut ini 25 Ucapan HUT Jakarta Paling Baru!

Berikut  ini sejumlah fakta-fakta sekitar Emirsyah Satar yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi kembali padahal dirinya masih di dalam Bui:

1. Kasus sebelumnya: penyediaan pesawat

Kasus penyediaan pesawat itu berawal saat Garuda Indonesia beli beberapa pesawat. Tetapi rupanya Emirsyah Satar memperoleh suap dari faksi Rolls-Royce.

Uang diputar Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa punya Soetikno Soedarjo.

Kasus ini diatasi KPK. Atas hal tersebut, Emirsyah dan Soetikno diminta pertanggungjawaban di muka pengadilan.

Pada 8 Mei 2020, PN Jakpus jatuhkan hukuman delapan tahun penjara ke Emirsyah karena bersalah lakukan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan secara bersama seperti tuduhan alternative pertama.

Emirsyah diharuskan kembalikan uang korupsi ke negara sebesar SGD 2,1 juta. Uang alternatif itu harus dibayar selambatnya sebulan sesudah keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Dalam Suasana Berduka, Ridwan Kamil Unggah Guyonan Seusai Pemakaman Eril

Bila tidak dibayarkan, asetnya akan diambil alih oleh negara. 17 Juli 2020, vonis diketuk oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, tetapi lalu Emirsyah Satar tidak terima dan ajukan permintaan kasasi.

MA menampik kasasi itu. Emirsyah Satar masih tetap dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

2. Emirsyah Satar terdakwa di kasus sewa pesawat

Yang terkini, Emirsyah Satar jadi terdakwa di kasus korupsi persewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

Ia tidak sendiri, ada pula Dirut PT Mugi Rekso Kekal Soetikno Soedarjo sebagai terdakwa. Telah ada tiga terdakwa lain juga yang diputuskan oleh Kejagung awalnya.

Kasus ini berawal pada 2011 sampai 2021. Garuda Indonesia lakukan penyediaan pesawat diantaranya Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.

Pengkajian penyediaan dua tipe pesawat itu tidak mencukupi. Proses lelang ke arah untuk memenangi penyuplai barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR. Tanda-tanda suap-menyuap terendus Kejaksaan.

Emirsyah menyalahi Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

3. Membuat Kerugian Negara Mencapai Rp 8,8 T

Beskal Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan kasus korupsi ini bikin rugi negara triliunan rupiah.

Rugi ini ada karena penyelewengan-penyimpangan dalam penyediaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Baca Juga: Ingin Melihat Kawasan SLG Bebas Sampah, Mas Dhito Ajak Seluruh Aspek Jaga Kebersihan

"Kejaksaan sudah lakukan penyelidikan Tindak Pidana Korupsi PT Garuda, ini tindak lanjut pertama. Ini hari kami mendapatkan penyerahan hasil audit pengecekan rugi negara PT Garuda sebesar jika di Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu rugi yang diakibatkan oleh PT Garuda," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip dari laman Rakyat62, Selasa, 28 Juni 2022.

4. Emirsyah Satar tidak ditahan

Walau Emirsyah jadi terdakwa di kasus ini, tetapi Emirsyah tidak ditahan. Masalahnya, Emirsyah sedang jalani pidana di kasus Garuda yang sebelumnya.

"Tidak dilaksanakan penahanan karena masing-masing sedang jalani pidana atas kasus PT Garuda yang diatasi oleh KPK," kata Burhanuddin.

Emirsyah telah dibui di Lapas Sukamiskin dalam rencana jalani pidana dari kasus awalnya. ***

Editor: Candra Bi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini