Wabah PMK Semakin Meluas, Sudah Saatnya Menjadi Status Kejadian Luar Biasa!

- 13 Juni 2022, 10:10 WIB
Wabah PMK sudah saatnya menjadi status Kejadian luar biasa
Wabah PMK sudah saatnya menjadi status Kejadian luar biasa /Dok. MediaBlitar/Anindito

PAREKEDIRI.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengatakan pemerintahan selekasnya memutuskan status kejadian luar biasa atau KLB pada wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang kasusnya sekarang makin meluas dan korban semakin bertambah.

"Dengan penentuan status KLB ini maka pemerintahan mempunyai tanggung-jawab lebih serius lagi, karena dalam penanganan kasus ini payung hukumnya jelas," kata Wakil Ketua Umum Kadin Jawa timur (Bidang Pertanian dan Pangan) Dr. Edi Purwanto di Surabaya, Senin 13 Juni 2022, dikutip dari laman Antaranews.

Dr. Edi Purwanto menyampaikan jika dengan pemberian status KLB pada wabah PMK tersebut, maka peternak yang dalam soal permodalan tergantung pada perbankan, akan jadi lebih ringan, misalkan dengan peraturan relaksasi angsuran.

Baca Juga: Jadwal Indonesia Open 2022 Lengkap, Babak Penyisihan sampai Partai Final

"Sekarang ini beberapa bank tidak berani keluarkan peraturan relaksasi, karena tidak ada payung hukumnya. Karenanya beberapa bank saat ini perlakukan kredit dari beberapa peternak seperti normal-normal saja," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Edi Ortega itu menyampaikan sekarang ini beberapa peternak sangat risau karena tiap hari ada laporan sapi atau ternak yang mati karena diserang wabah PMK tersebut.

Disamping jumlah korban semakin bertambah, pandemi PMK sekarang ini telah makin menyebar dan rata di semua wilayah.

Kondisi ini diperparah dengan pemahaman masyarakat yang menilai jika daging sapi yang terserang wabah PMK ini tidak aman untuk di konsumsi. Dan hal ini menjadikan harga dari hewan ternak sangat anjok dari umumnya.

Baca Juga: Ditemukan Peninggalan Bersejarah Arca Pentul di Kediri Diangkat Dari dalam Sungai

Halaman:

Editor: Dian Wahyu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini