Fakta Tentang Emirsyah Satar yang Jadi Terangka Lagi Meski Sudah Didalam Bui

- 28 Juni 2022, 06:10 WIB
MANTAN Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.*/ANTARA FOTO
MANTAN Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.*/ANTARA FOTO /

PAREKEDIRI.COM - Nama Emirsyah Satar kembali mendapat status terdakwa dalam kasus korupsi. Walau sebenarnya, ia belum menyelesaikan periode hukumannya di bui dengan kasus serupa.

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu tetap jalani hukuman 8 tahun penjara dari kasus korupsi penyediaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC.

Dari kong kalikong yang ia lakukan, Emirsyah Satar terima uang dari Rp 46 miliar dari Dirut PT Mugi Rekso Kekal (MAR), Soetikno Soedarjo.

Baca Juga: Berikut ini 25 Ucapan HUT Jakarta Paling Baru!

Berikut  ini sejumlah fakta-fakta sekitar Emirsyah Satar yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi kembali padahal dirinya masih di dalam Bui:

1. Kasus sebelumnya: penyediaan pesawat

Kasus penyediaan pesawat itu berawal saat Garuda Indonesia beli beberapa pesawat. Tetapi rupanya Emirsyah Satar memperoleh suap dari faksi Rolls-Royce.

Uang diputar Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa punya Soetikno Soedarjo.

Kasus ini diatasi KPK. Atas hal tersebut, Emirsyah dan Soetikno diminta pertanggungjawaban di muka pengadilan.

Pada 8 Mei 2020, PN Jakpus jatuhkan hukuman delapan tahun penjara ke Emirsyah karena bersalah lakukan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan secara bersama seperti tuduhan alternative pertama.

Halaman:

Editor: Candra Bi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x