PAREKEDIRI.COM - Nama Emirsyah Satar kembali mendapat status terdakwa dalam kasus korupsi. Walau sebenarnya, ia belum menyelesaikan periode hukumannya di bui dengan kasus serupa.
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu tetap jalani hukuman 8 tahun penjara dari kasus korupsi penyediaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC.
Dari kong kalikong yang ia lakukan, Emirsyah Satar terima uang dari Rp 46 miliar dari Dirut PT Mugi Rekso Kekal (MAR), Soetikno Soedarjo.
Baca Juga: Berikut ini 25 Ucapan HUT Jakarta Paling Baru!
Berikut ini sejumlah fakta-fakta sekitar Emirsyah Satar yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi kembali padahal dirinya masih di dalam Bui:
1. Kasus sebelumnya: penyediaan pesawat
Kasus penyediaan pesawat itu berawal saat Garuda Indonesia beli beberapa pesawat. Tetapi rupanya Emirsyah Satar memperoleh suap dari faksi Rolls-Royce.
Uang diputar Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa punya Soetikno Soedarjo.
Kasus ini diatasi KPK. Atas hal tersebut, Emirsyah dan Soetikno diminta pertanggungjawaban di muka pengadilan.
Pada 8 Mei 2020, PN Jakpus jatuhkan hukuman delapan tahun penjara ke Emirsyah karena bersalah lakukan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan secara bersama seperti tuduhan alternative pertama.
Artikel Rekomendasi