Fakta Tentang Emirsyah Satar yang Jadi Terangka Lagi Meski Sudah Didalam Bui

- 28 Juni 2022, 06:10 WIB
MANTAN Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.*/ANTARA FOTO
MANTAN Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.*/ANTARA FOTO /

Emirsyah diharuskan kembalikan uang korupsi ke negara sebesar SGD 2,1 juta. Uang alternatif itu harus dibayar selambatnya sebulan sesudah keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Dalam Suasana Berduka, Ridwan Kamil Unggah Guyonan Seusai Pemakaman Eril

Bila tidak dibayarkan, asetnya akan diambil alih oleh negara. 17 Juli 2020, vonis diketuk oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, tetapi lalu Emirsyah Satar tidak terima dan ajukan permintaan kasasi.

MA menampik kasasi itu. Emirsyah Satar masih tetap dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

2. Emirsyah Satar terdakwa di kasus sewa pesawat

Yang terkini, Emirsyah Satar jadi terdakwa di kasus korupsi persewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

Ia tidak sendiri, ada pula Dirut PT Mugi Rekso Kekal Soetikno Soedarjo sebagai terdakwa. Telah ada tiga terdakwa lain juga yang diputuskan oleh Kejagung awalnya.

Kasus ini berawal pada 2011 sampai 2021. Garuda Indonesia lakukan penyediaan pesawat diantaranya Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.

Pengkajian penyediaan dua tipe pesawat itu tidak mencukupi. Proses lelang ke arah untuk memenangi penyuplai barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR. Tanda-tanda suap-menyuap terendus Kejaksaan.

Emirsyah menyalahi Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

3. Membuat Kerugian Negara Mencapai Rp 8,8 T

Beskal Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan kasus korupsi ini bikin rugi negara triliunan rupiah.

Halaman:

Editor: Candra Bi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah