10 Tugas dan Fungsi Notaris yang Bisa Kamu Pahami Sebelum Menggunakan Jasanya

- 7 Juli 2022, 11:15 WIB
 Fungsi Notaris
Fungsi Notaris /Royan B/Antara news

Seorang notaris pun tidak dikenankan berpihak client, ini untuk menahan berlangsungnya persoalan.

Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Psikolog Mudah dan Efektif

Contoh, jika Anda ingin membuat akte notaris tentang pemilikan property rumah di daerah tangerang, Anda tidak bisa membuat di Semarang.

Jika property rumah itu berada di daerah tangerang, maka pejabat notaris yang bisa keluarkan akte harus pejabat notaris tangerang.

Tugas dan Fungsi Notaris

Fungsi notaris searah dengan politik hukum pemerintahan dalam pembikinan akte terkait dengan pendirian perusahan, ketentuan dalam rencana pemenuhan Ease of Doing Business di Indonesia.

  1. Membuat akta autentik, yang berisi semua perlakuan, persetujuan, dan ketentuan yang terkait dengan hukum dan/atau penopang kebutuhan yang nanti dipastikan berbentuk akte autentik.
  2. Membenarkan kekeliruan pada pengetikan atau penulisan pada akte yang sudah dikasih tandatangan, dengan membuat informasi acara dan memberi catatan tentang itu. Selanjutnya mengirim informasi acara itu pada pihak yang berkaitan
  3. Memastikan aslian tanggal pembikinan akte, simpan akte dan memberi keseluruhan harga, salinan dan cuplikan akte.
  4. Lakukan verifikasi tanda-tangan dan verifikasi kejelasan tanggal surat di balik tangan dengan mendaftarkan di buku khusus (waarmerking).
  5. Mengurusi pembukuan dokumen-dokumen di balik tangan dengan mendaftarkan di buku khusus.
  6. Membuat salinan asli document berisi rincian yang sudah tercatat dan tergambar dalam surat aslinya. (copy organizer).
  7. Menetapkan kesesuaian salinan dengan surat asli (legalisasi).
  8. Memberi nasihat hukum berkaitan perumusan document atau akta.
  9. Tanda-tangani akta catatan lelang.
  10. Membuat kontrak berkaitan tanah.

Baca Juga: Sewa Mobil Paser Termurah dan Buka 24 Jam

Demikian informasi mengenai pengertian, dan tugas fungi notaris yang bisa Kamu pahami. Semoga bermanfaat***

Halaman:

Editor: Krisna Mirza


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini