10 Tugas dan Fungsi Notaris yang Bisa Kamu Pahami Sebelum Menggunakan Jasanya

- 7 Juli 2022, 11:15 WIB
 Fungsi Notaris
Fungsi Notaris /Royan B/Antara news

PAREKEDIRI.COM - Bagi sebagian orang yang berkecimpung di dunia properti tentu saja tak lagi asing dengar nama no.

Nah, tetapi sebetulnya apa pengertian notaris itu? Dan tugas atau fungsinya dari notaris apa saja? Secara lengkap akan kita ulas di bawah ini ya!

Pengertian Notaris

Secara umum, notaris ialah petinggi umum yang mempunyai pekerjaan dan kuasa berkaitan pembikinan akte autentik.

Karier ini dijabat beberapa orang alumnus pengajaran hukum dan sudah mempunyai lisensi dari pemerintahan untuk bertindak hukum, terhitung jadi saksi sah dari penandatanganan satu dokumen penting.

Baca Juga: Sewa Mobil Penajam Pasar Utara Terpercaya Serta Buka Non Stop

Dalam UU No.2 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 disebut, pengertian notaris ialah petinggi umum yang memiliki wewenang membuat akte autentik dan mempunyai kuasa lain sama seperti yang diartikan dalam UU itu atau berdasar UU yang lain.

Sementara, istilah notaris sendiri datang dari nama notarius yang dipakai sebagai panggilan untuk seorang penulis cepat atau stenografer.

Bisa dikatakan, notaris sebagai jasa karier di bagian hukum.

Karena diharap mempunyai peranan dan status netral, karena itu notaris tidak mempunyai posisi di instansi, baik itu eksekutif, yudikatif atau legislatif.

Halaman:

Editor: Krisna Mirza


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x