10 Tugas dan Fungsi Notaris yang Bisa Kamu Pahami Sebelum Menggunakan Jasanya

7 Juli 2022, 11:15 WIB
Fungsi Notaris /Royan B/Antara news

PAREKEDIRI.COM - Bagi sebagian orang yang berkecimpung di dunia properti tentu saja tak lagi asing dengar nama no.

Nah, tetapi sebetulnya apa pengertian notaris itu? Dan tugas atau fungsinya dari notaris apa saja? Secara lengkap akan kita ulas di bawah ini ya!

Pengertian Notaris

Secara umum, notaris ialah petinggi umum yang mempunyai pekerjaan dan kuasa berkaitan pembikinan akte autentik.

Karier ini dijabat beberapa orang alumnus pengajaran hukum dan sudah mempunyai lisensi dari pemerintahan untuk bertindak hukum, terhitung jadi saksi sah dari penandatanganan satu dokumen penting.

Baca Juga: Sewa Mobil Penajam Pasar Utara Terpercaya Serta Buka Non Stop

Dalam UU No.2 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 disebut, pengertian notaris ialah petinggi umum yang memiliki wewenang membuat akte autentik dan mempunyai kuasa lain sama seperti yang diartikan dalam UU itu atau berdasar UU yang lain.

Sementara, istilah notaris sendiri datang dari nama notarius yang dipakai sebagai panggilan untuk seorang penulis cepat atau stenografer.

Bisa dikatakan, notaris sebagai jasa karier di bagian hukum.

Karena diharap mempunyai peranan dan status netral, karena itu notaris tidak mempunyai posisi di instansi, baik itu eksekutif, yudikatif atau legislatif.

Seorang notaris pun tidak dikenankan berpihak client, ini untuk menahan berlangsungnya persoalan.

Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Psikolog Mudah dan Efektif

Contoh, jika Anda ingin membuat akte notaris tentang pemilikan property rumah di daerah tangerang, Anda tidak bisa membuat di Semarang.

Jika property rumah itu berada di daerah tangerang, maka pejabat notaris yang bisa keluarkan akte harus pejabat notaris tangerang.

Tugas dan Fungsi Notaris

Fungsi notaris searah dengan politik hukum pemerintahan dalam pembikinan akte terkait dengan pendirian perusahan, ketentuan dalam rencana pemenuhan Ease of Doing Business di Indonesia.

  1. Membuat akta autentik, yang berisi semua perlakuan, persetujuan, dan ketentuan yang terkait dengan hukum dan/atau penopang kebutuhan yang nanti dipastikan berbentuk akte autentik.
  2. Membenarkan kekeliruan pada pengetikan atau penulisan pada akte yang sudah dikasih tandatangan, dengan membuat informasi acara dan memberi catatan tentang itu. Selanjutnya mengirim informasi acara itu pada pihak yang berkaitan
  3. Memastikan aslian tanggal pembikinan akte, simpan akte dan memberi keseluruhan harga, salinan dan cuplikan akte.
  4. Lakukan verifikasi tanda-tangan dan verifikasi kejelasan tanggal surat di balik tangan dengan mendaftarkan di buku khusus (waarmerking).
  5. Mengurusi pembukuan dokumen-dokumen di balik tangan dengan mendaftarkan di buku khusus.
  6. Membuat salinan asli document berisi rincian yang sudah tercatat dan tergambar dalam surat aslinya. (copy organizer).
  7. Menetapkan kesesuaian salinan dengan surat asli (legalisasi).
  8. Memberi nasihat hukum berkaitan perumusan document atau akta.
  9. Tanda-tangani akta catatan lelang.
  10. Membuat kontrak berkaitan tanah.

Baca Juga: Sewa Mobil Paser Termurah dan Buka 24 Jam

Demikian informasi mengenai pengertian, dan tugas fungi notaris yang bisa Kamu pahami. Semoga bermanfaat***

Editor: Krisna Mirza

Tags

Terkini

Terpopuler