Susul Facebook dan Instagram, Akhirnya WhatsApp Terdaftar di PSE!

- 20 Juli 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi. Whatsapp
Ilustrasi. Whatsapp /Pixabay/Webster2703 /

Peraturan ini sudah tercantum pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Pelaksana Mekanisme Electronic (PSE) Lingkup Private.

Jika masih tetap ada yang belum daftar sampai batasan waktu hari ini, platform itu akan dipandang ilegal dan akan mendapatkan ancaman administratif sampai diblokir di Tanah Air.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Whatsapp Terlihat Centang 1 Walau Telah Dibaca

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatik Kemenkominfo Semuel Pengerapan, ada tiga tingkatan ancaman administratif yang hendak diterapkan.

Pertama ialah pihak Kominfo akan memberi surat peringatan ke platform digital yang belum daftar ke halaman PSE Kominfo mulai 21 Juli 2022, sehari sesudah tenggat waktu registrasi usai (20 Juli 2022).

Kedua, bila tidak ada tanggapan kelanjutan, Kominfo akan menerapkan ancaman administratif ke-2 yaitu berbentuk denda. Tetapi, pria yang akrab dipanggil Semmy itu tidak menjelaskan lebih detil berkaitan jumlah denda yang ditangguhkan.

Paling akhir, jika perusahaan masih "bandel", platform itu akan dikenai ancaman paling berat, yakni pemblokiran sementara. ***

Halaman:

Editor: Candra Bi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x