Susul Facebook dan Instagram, Akhirnya WhatsApp Terdaftar di PSE!

- 20 Juli 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi. Whatsapp
Ilustrasi. Whatsapp /Pixabay/Webster2703 /

PAREKEDIRI.COM - Platform pengiriman pesan instant paling terkenal di dunia yakni Whatsapp, dijumpai telah ada di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private di website Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (20/7/2022).

Berdasar pengamatan dari Parekediri.com, Whatsapp telah ada di website pse.kominfo.go.id semenjak Selasa malam, yakni 19 Juli 2022. WhatsApp masuk ke kelompok PSE Asing yang didaftarkan Facebook Singapore Pte. Ltd.

Whatsapp tercatat sebagai platform di Bidang Tehnologi dan Komunikasi dan terdaftar bernomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi situs) dan 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).

Baca Juga: Cara Share Lokasi di Whatsapp Dengan Mudah dan Praktis

Whatsapp mendaftar dua websitenya yang lain, yaitu alamat versi situs dan alamat atau link untuk aplikasi mobile.

Di situs itu, Whatsapp memberikan alamat situs web.whatsapp.com dan sebuah link yang ke arah halaman aplikasi Whatsapp di Apple Apps Store.

Awalnya, Facebook dan Instagram telah terlebih dahulu kelihatan dalam daftar PSE asing. Ke-2 basis itu kompak lakukan registrasi PSE pada hari yang serupa, yaitu 19 Juni 2022 siang.

Dengan begitu, ke-3 platform yang berada di bawah lindungan Meta Platforms, Inc., yaitu Facebook, Instagram, dan Whatsapp telah komplet tercatat di PSE Kominfo. Artinya, ke-3 platform itu dapat terbebas dari ancaman penutupan di pemerintah Indonesia.

3 Tahapan Sangsi yang Diberikan Pemerintah Indonesia

Seperti diberitakan sebelumnya, PSE lokal atau asing yang bekerja di Indoonesia harus mendaftarkan platformnya sampai saat yang ditetapkan, yaitu 20 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Candra Bi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x