Susul Facebook dan Instagram, Akhirnya WhatsApp Terdaftar di PSE!

- 20 Juli 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi. Whatsapp
Ilustrasi. Whatsapp /Pixabay/Webster2703 /

PAREKEDIRI.COM - Platform pengiriman pesan instant paling terkenal di dunia yakni Whatsapp, dijumpai telah ada di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private di website Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (20/7/2022).

Berdasar pengamatan dari Parekediri.com, Whatsapp telah ada di website pse.kominfo.go.id semenjak Selasa malam, yakni 19 Juli 2022. WhatsApp masuk ke kelompok PSE Asing yang didaftarkan Facebook Singapore Pte. Ltd.

Whatsapp tercatat sebagai platform di Bidang Tehnologi dan Komunikasi dan terdaftar bernomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi situs) dan 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).

Baca Juga: Cara Share Lokasi di Whatsapp Dengan Mudah dan Praktis

Whatsapp mendaftar dua websitenya yang lain, yaitu alamat versi situs dan alamat atau link untuk aplikasi mobile.

Di situs itu, Whatsapp memberikan alamat situs web.whatsapp.com dan sebuah link yang ke arah halaman aplikasi Whatsapp di Apple Apps Store.

Awalnya, Facebook dan Instagram telah terlebih dahulu kelihatan dalam daftar PSE asing. Ke-2 basis itu kompak lakukan registrasi PSE pada hari yang serupa, yaitu 19 Juni 2022 siang.

Dengan begitu, ke-3 platform yang berada di bawah lindungan Meta Platforms, Inc., yaitu Facebook, Instagram, dan Whatsapp telah komplet tercatat di PSE Kominfo. Artinya, ke-3 platform itu dapat terbebas dari ancaman penutupan di pemerintah Indonesia.

3 Tahapan Sangsi yang Diberikan Pemerintah Indonesia

Seperti diberitakan sebelumnya, PSE lokal atau asing yang bekerja di Indoonesia harus mendaftarkan platformnya sampai saat yang ditetapkan, yaitu 20 Juli 2022.

Peraturan ini sudah tercantum pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Pelaksana Mekanisme Electronic (PSE) Lingkup Private.

Jika masih tetap ada yang belum daftar sampai batasan waktu hari ini, platform itu akan dipandang ilegal dan akan mendapatkan ancaman administratif sampai diblokir di Tanah Air.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Whatsapp Terlihat Centang 1 Walau Telah Dibaca

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatik Kemenkominfo Semuel Pengerapan, ada tiga tingkatan ancaman administratif yang hendak diterapkan.

Pertama ialah pihak Kominfo akan memberi surat peringatan ke platform digital yang belum daftar ke halaman PSE Kominfo mulai 21 Juli 2022, sehari sesudah tenggat waktu registrasi usai (20 Juli 2022).

Kedua, bila tidak ada tanggapan kelanjutan, Kominfo akan menerapkan ancaman administratif ke-2 yaitu berbentuk denda. Tetapi, pria yang akrab dipanggil Semmy itu tidak menjelaskan lebih detil berkaitan jumlah denda yang ditangguhkan.

Paling akhir, jika perusahaan masih "bandel", platform itu akan dikenai ancaman paling berat, yakni pemblokiran sementara. ***

Editor: Candra Bi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x