Setelah legalkan ganja, Thailand juga akan melegalkan pernikahan sesama jenis

- 16 Juni 2022, 11:15 WIB
Seorang aktivis LGBT yang memegang bendera pelangi berpose saat menghadiri Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia di Pusat Seni Bangkok, Thailand, 17 Mei 2019.
Seorang aktivis LGBT yang memegang bendera pelangi berpose saat menghadiri Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia di Pusat Seni Bangkok, Thailand, 17 Mei 2019. /REUTERS/Athit Perawongmetha

"Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan."

Mahkamah Konstitusi tahun lalu memutuskan undang-undang pernikahan Thailand saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah konstitusional, tetapi undang-undang yang direkomendasikan diperluas untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lain.

Pengesahan RUU tersebut mengikuti parade kebanggaan resmi pertama minggu lalu di Thailand, di mana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal. Baca selengkapnya

Sejauh ini di Asia, hanya Taiwan yang melegalkan hubungan sesama jenis.

Aktivis LGBT Thailand telah mengkritik dua RUU yang didukung pemerintah, dengan alasan tidak perlunya undang-undang khusus untuk pasangan sesama jenis, hanya amandemen untuk membuat undang-undang yang ada lebih inklusif.

Baca Juga: Aturan Baru Larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Polisi : Itu Bentuk Perlindungan Kita Kepada Masyarakat

Keempat RUU tersebut akan dibahas oleh komite beranggotakan 25 orang, yang akan memutuskan apakah akan mengirim salah satu dari RUU tersebut, atau draft konsolidasi, ke DPR untuk dua pembacaan lagi, sebelum senat kemudian mendapat persetujuan kerajaan.***

Halaman:

Editor: Candra Bi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini