Setelah legalkan ganja, Thailand juga akan melegalkan pernikahan sesama jenis

- 16 Juni 2022, 11:15 WIB
Seorang aktivis LGBT yang memegang bendera pelangi berpose saat menghadiri Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia di Pusat Seni Bangkok, Thailand, 17 Mei 2019.
Seorang aktivis LGBT yang memegang bendera pelangi berpose saat menghadiri Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia di Pusat Seni Bangkok, Thailand, 17 Mei 2019. /REUTERS/Athit Perawongmetha

PAREKEDIRI.COM – Anggota parlemen di Thailand pada Rabu meloloskan pembacaan pertama empat undang-undang berbeda tentang serikat sesama jenis, bergerak selangkah lebih dekat untuk menjadi wilayah kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Thailand memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang paling terbuka dan terlihat di Asia, menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.

Tetapi para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.

Baca Juga: 15 Ucapan HUT DKI Jakarta, Filosofis Banget!

Keempat rancangan yang disetujui pada hari Rabu masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.

Kabinet mengesahkan dua minggu lalu yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis. RUU kemitraan sipil lain dari Partai Demokrat juga disetujui.

RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah mencambuk untuk membatalkannya. Rancangan itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.

Baca Juga: Dalam Suasana Berduka, Ridwan Kamil Unggah Guyonan Seusai Pemakaman Eril

"Ini adalah pertanda yang sangat baik," kata Chumaporn "Waddao" Taengkliang, dari Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, mengacu pada persetujuan RUU tersebut.

"Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan."

Mahkamah Konstitusi tahun lalu memutuskan undang-undang pernikahan Thailand saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah konstitusional, tetapi undang-undang yang direkomendasikan diperluas untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lain.

Pengesahan RUU tersebut mengikuti parade kebanggaan resmi pertama minggu lalu di Thailand, di mana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal. Baca selengkapnya

Sejauh ini di Asia, hanya Taiwan yang melegalkan hubungan sesama jenis.

Aktivis LGBT Thailand telah mengkritik dua RUU yang didukung pemerintah, dengan alasan tidak perlunya undang-undang khusus untuk pasangan sesama jenis, hanya amandemen untuk membuat undang-undang yang ada lebih inklusif.

Baca Juga: Aturan Baru Larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Polisi : Itu Bentuk Perlindungan Kita Kepada Masyarakat

Keempat RUU tersebut akan dibahas oleh komite beranggotakan 25 orang, yang akan memutuskan apakah akan mengirim salah satu dari RUU tersebut, atau draft konsolidasi, ke DPR untuk dua pembacaan lagi, sebelum senat kemudian mendapat persetujuan kerajaan.***

Editor: Candra Bi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini