Puluhan Outlet Holywings di DKI Jakarta Dicabut Izinnya Oleh Anies Baswedan, Begini Tanggapan Hotman Paris

- 28 Juni 2022, 11:27 WIB
Pemprov DKI Tutup 12 Outlet Holywings di Jakarta, Bukan Karena Bernada Penistaan Agama, Tapi Karena Ini
Pemprov DKI Tutup 12 Outlet Holywings di Jakarta, Bukan Karena Bernada Penistaan Agama, Tapi Karena Ini /Tangkapan layar Instagram @infojawabarat/

PAREKEDIRI.COM - Karena postingan promosi yang dinilai mengandung SARA, akhirnya pada hari ini Holywings di DKI Jakarta secara resmi di cabut izinnya oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Pengacara Hotman Paris Hutapea, selaku salah satu pemegang saham Holywings, enggan untuk memberi komentar berkaitan pencabutan ijin usaha gerai bar dan cafe itu oleh Pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Saya tidak dapat komentar apapun dulu ya, sorry ya," ungkapkan Hotman dikutip dari laman Rakyat62, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Fakta Tentang Emirsyah Satar yang Jadi Terangka Lagi Meski Sudah Didalam Bui

Awalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut ijin usaha Holywings di kawasan ibukota. Ini karena perusahaan bisa dibuktikan menyalahi ketetapan sertifikasi pemasaran alkohol.

Menurut Benny Agus Chandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi DKI Jakarta, Holywings diketahui mempunyai 12 outlet di kawasan DKI Jakarta.

"Sesuai instruksi gubernur untuk melakukan tindakan tegas, sesuai ketetapan dan menjerakan, dan mendasarkan pada rekomendasi dan penemuan dua OPD Pemerintah provinsi DKI Jakarta, maka kami sebagai Dinas PM-PTSP mencabut ijin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketetapan yang berlaku," lanjut Benny.

Toko Holywings di Jakarta menyebar di sejumlah tempat, seperti pada Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kalideres, Kelapa Gading Barat, Pantai Indah Kapuk (PIK), Senayan, Epicentrum, Mega Kuningan, Gunawarman, dan Gatot Subroto.

Baca Juga: Gaji UMR Kabupaten Deiyai Teranyar di Tahun 2022, Simak Yuk?

Sementara, Kepala Dinas DPPUKM Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan Holywings Grup bisa dibuktikan cuma mempunyai Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 sejauh ini.

Walau sebenarnya, menurut dia, surat ijin ini cuma ditujukan untuk pebisnis yang mengecer minuman mengandung alkohol.

Dalam kata lain, surat ijin ini bukanlah untuk ruang usaha cafe dan bar yang layani pembelinya minum alkohol pada tempat.

Elisabeth menjelaskan dari 12 toko Holywings berada di Jakarta, tujuh salah satunya cuma mempunyai SKP KBLI 47221 itu. Sementara sisanya tidak mempunyai surat itu.

Holywings sedang jadi buah pembicaraan sesudah lakukan promo minuman alkohol gratis tiap Kamis buat mereka yang namanya Muhammad dan Maria.

Baca Juga: Website Nonton Film Red Dragon Online Tidak Lemot Subtitle Indonesia

6 orang staff Holywings telah diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus promo itu.

Mereka dijaring pasal berlapis yaitu Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Selanjutnya Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 mengenai peralihan atas UU RI No 11 Tahun 2008 mengenai ITE. Adapun ancaman maksimal sepuluh tahun kurungan penjara. ***

Editor: Candra Bi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah