Perhatikan 7 Hal Penting Saat Pilih Property Tempat Usaha, Simak Yuk?

- 30 Mei 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi tempat usaha
Ilustrasi tempat usaha /5477687/Pixabay

PAREKEDIRI.COMPahami faktor hukum dalam persewaan atau pembelian property jadi poin utama dalam membuat usaha. Khususnya di periode wabah semacam ini, tiap pebisnis agar lebih waspada dalam pemakaian dana pada usaha yang dia lakukan.

Bagi kamu yang akan membangun usaha di periode wabah ini, pasti ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Tidak boleh terlampau konsentrasi pada penghitungan modal hingga meremehkan administrasi property yang terkait dengan faktor hukum.

Menurut Senior Legal Associate Pinhome, Putri Athira, minimal kamu harus ketahui beberapa hal berikut saat sebelum memilih untuk sewa atau beli property sebagai ruang usaha.

Baca Juga: Inspiratif, Cara Memulai Usaha Sampingan dengan Modal Kecil

1. Mengenal tipe properti

Terdapat dua tipe property pada dasarnya, yaitu property nonkomersial atau residensial dan property komersil.

Property nonkomersial ialah properti-properti yang sebetulnya diperuntukkan alokasinya untuk rumah, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah atur.

Sementara, property komersil ialah bangunan-bangunan yang telah diperuntukkan pembangunannya untuk aktivitas usaha perdagangan atau jasa. Misalnya seperti ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat pemondokan.

2. Lihat lokasi properti

Pastikan jika property itu telah sesuai aktivitas usaha. Janganlah sampai salah gunakan peranan property yang kita punyai untuk kegiatan usaha, dan rupanya itu zonesinya tidak tepat.

Baca Juga: 7 Usaha Online Rumahan Tanpa Modal Tahun 2022, Cuan!

Halaman:

Editor: Dian Wahyu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini