Cara Mengetahui Plat Nomor Dinas Kendaraan Pejabat

- 31 Mei 2022, 12:16 WIB
Plat nomor dinas
Plat nomor dinas /Instagram/@khofifah.ip/

PAREKEDIRI.COM - Plat nomor kendaraan adalah tipe analisis pada motor atau mobil. Pelat nomor bisa juga dideteksi sebagai pelat register kendaraan.

Memiliki bentuk berbentuk potongan pelat logam atau plastik yang terpasang pada kendaraan motor sebagai analisis sah.

Umumnya pelat nomor banyaknya sepasang, untuk terpasang di muka dan belakang kendaraan.

Plat nomor kendaraan mempunyai nomor seri yaitu formasi huruf dan angka yang diutamakan untuk kendaraan itu.

Nomor ini di Indonesia disebutkan nomor polisi, dan biasa dipadankan dengan info lain berkenaan kendaraan berkaitan.

Seperti warna, merek, mode, tahun pembikinan, nomor analisis kendaraan atau VIN dan sudah pasti nama dan alamat pemiliknya.

Semua data ini tercantum dalam Surat Pertanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK yang disebut surat bukti jika nomor polisi itu diputuskan untuk kendaraan itu.

Baca Juga: Cara Membedakan Daerah Asal Plat Nomor Kendaraan Jakarta

Nah, bagaimana dengan pelat nomor dinas polisi, pelat nomor kendaraan dengan huruf belakang RF

Halaman:

Editor: Ana Andrean


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini